Jakarta (KABARIN) - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan menghormati proses hukum yang menjerat Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman Amby, yang merupakan kader partai tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum hingga tuntas.
"Kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya," kata Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Sugiat, Partai Gerindra memiliki sikap yang sama terhadap setiap kasus korupsi tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Ia menambahkan, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, berulang kali mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, terutama bagi mereka yang memegang jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.
"Seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujarnya.
Sugiat juga menegaskan bahwa Prabowo kerap menyampaikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum meski memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
"Seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Suhardiman Amby diduga terlibat praktik jual beli jabatan sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi pada 2021.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan tersebut melibatkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain.
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026